KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA DAN DISEMINASI INFORMASI KPU DAN BAWASLU DALAM MESUKSESKAN PEMILU 2024

Authors

  • Frien Jones Tambun Praktisi Hukum Kepemiluan
  • Frendianus J R Zebua Praktisi Kepemiluan
  • Amsal Franky H Tambun Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Padang Hilir

DOI:

https://doi.org/10.32734/cjcs.v1i01.11591

Keywords:

diseminasi informasi, penyelenggara pemilu, pemilu 2024, komunikasi krisis

Abstract

Penyelenggaran Pemilu 2024 memiliki tantangan yang kompleks berkaitan dengan pelaksaaan pemilihan serentak di tahun yang sama dan tahapan panjang pemilihan. KPU dan Bawaslu adalah dua lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dalam lancarnya proses pemilihan, jumlah partisipasi politik serta pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Secara kelembagaan KPU dan Bawaslu adalah mitra dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga komunikasi antar kelembagaan dalam bentuk diseminasi informasi menjadi sangat penting melalui peningkatan partisipasi pemilih serta mempertahankan kepercayaan masyarakat akan pemilu berintegritas. Penelitian ini bertujuan memaparkan diseminasi informasi menjadi bagian penting KPU dan Bawaslu memperkuat komunikasi dalam upaya memperkuat peran dan profesionalisme lembaga penyelenggara Pemilu. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriftif. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan memperkuat peran kelembagaan, kemitraan komunikasi antara KPU dan Bawaslu dan komunikasi krisis yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu dalam rangka diseminasi informasi.

kata kunci : diseminasi informasi, penyelenggara pemilu, pemilu 2024, komunikasi krisis

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-05-01