ANALISIS JURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid.B/2009/PN.Medan
Abstract
ABSTRAK
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari
pelanggaran harkat dan martabat manusia. Makanya tindak pidana perdagangan di
Indonesia telah menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Hal ini
disebabkan perdagangan orang di Indonesia dilakukan dengan terorganisasi oleh
pelakunya sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengungkap
tindak pidana perdagangan orang ini.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan
tentang tindak pidana perdagangan orang dalam peraturan perundang-udangan.
Peraturan tentang perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan dijadikan
sebagai alat untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
1642/Pid.B/2009 PN.Mdn.
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2007 merupakan peraturan khusus (Lex specialis) dari
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perdagangan
orang adalah salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perdagangan
Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan
kekerasan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun di luar
negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.